• SMK NEGERI 6 SURABAYA

    Sekolah Kejuruan di Surabaya, Jawa Timur yang berlokasi di JL. MARGOREJO NO 76, WONOCOLO SURABAYA.

  • SMK NEGERI 6 SURABAYA

    Sekolah Kejuruan di Surabaya, Jawa Timur yang berlokasi di JL. MARGOREJO NO 76, WONOCOLO SURABAYA.

  • SMK NEGERI 6 SURABAYA

    Sekolah Kejuruan di Surabaya, Jawa Timur yang berlokasi di JL. MARGOREJO NO 76, WONOCOLO SURABAYA.

  • SMK NEGERI 6 SURABAYA

    Sekolah Kejuruan di Surabaya, Jawa Timur yang berlokasi di JL. MARGOREJO NO 76, WONOCOLO SURABAYA.

  • SMK NEGERI 6 SURABAYA

    Sekolah Kejuruan di Surabaya, Jawa Timur yang berlokasi di JL. MARGOREJO NO 76, WONOCOLO SURABAYA.

Showing posts with label ISO 9001:2015. Show all posts
Showing posts with label ISO 9001:2015. Show all posts

Monday, August 3, 2020

Struktur ISO 9001:2015

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di rilis sejak tanggal 15 September 2015 oleh Lembaga International Organization for Standardization (IOS) yang merupakan standar sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan pada berbagai organisasi baik itu besar ataupun kecil untuk memenuhi  persyaratan internasional dalam manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Sistem manajemen ini mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses operasional/aktivitas perusahaan, sehingga produk/jasa yang dihasilkan memenuhi tujuan yang ditetapkan, seperti; Memenuhi persyaratan pelanggan dan Sesuai peraturan yang berlaku.
ISO 9001:2015 merupakan basic dari seluruh standar sistem manajemen yang ada. Oleh karena itu dalam ISO 9001:2015 secara spesifik Bab-bab dirancang sesuai struktur dalam Annex SL, yaitu “Hight Level Structure” (HSL) / 10 klausul.

Struktur  ISO 9001:2015

1   Scope / Ruang Lingkup   
2   Normative Reference/Standar Acuan  
3   Term and Definitations / Terminologi dan Definisi

4   Context of The Organization/ Konteks Organisasi
4.1  Memahami Organisasi dan Konteks Organisasi
4.2  Memahami Kebutuhan dan Harapan Pihak yang Berkepentingan
4.3  Menetapkan Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu
4.4  Sistem Manajemen Mutu dan Proses Sistem Manajemen Mutu
5   Leadership/ Kepemimpinan
5.1  Kepemimpinan dan Komitmen
5.2  Kebijakan
5.3  Peran Organisasi, Tanggung Jawab dan Kewenangan
6   Planning / Perencanaan
6.1  Penanganan Risiko dan Peluang
6.2  Sasaran Mutu dan Rencana Pencapaian
6.3  Perubahan Yang Terencana
7  Support / Pendukung
7.1    Sumberdaya   
7.2    Kompetensi   
7.3    Kesadaran   
7.4    Komunikasi   
7.5    Informasi yang    Terdokumentasi
8  Operation/ Operasional
8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional
8.2 Penetapan Persyaratan untuk Produk dan Jasa
8.3  Desain dan Pengembangan Produk dan Jasa
8.4 Pengendalian Produk dan Jasa oleh Pihak eksternal
8.5 Produksi dan Penyediaan Jasa
8.6 Rilis Produk dan Jasa
8.7 Pengendalian output yang Tidak Sesuai
9  Performance Evaluation/ Evaluasi Kinerja
9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi
9.2 Audit Mutu Internal
9.3 Management review (Tinjauan Manajemen)
10  Improvement/ Peningkatan
10.1  Umum
10.2  Ketidaksesuain dan Tindakan Perbaikan
10.3  Perbaikan Kontinyu
 7 Prinsip Manajemen Mutu :
  1. Customer Focus / Fokus Pada Pelanggan
  2. Leadership / Kepemimpinan
  3. Engagement of People / Keterlibatan Orang
  4. Process Approach / Pendekatan Process
  5. Improvement / Peningkatan
  6. Evidance Based Decision Making / Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti
  7. Relationship Manajemen / Hubungan Manajemen
Tujuan Perubahan dalam ISO 9001:2015
  1. Integrasi dengan sistem manajemen lainnya
  2. Menyediakan pendekatan yang integrative terhadap konsep manajemen organisasi
  3. Menyediakan fondasi yang konsisten untuk masa sepuluh tahun ke depan
  4. Mencerminkan kompleksitas dari lingkungan dimana organisasi beroprasi dewasa ini
  5. Memastikan standar internasional ini memenuhi kebutuhan seluruh bidang organisasi yang   hendak mengadopsinya
  6. Meningkatkan kemampuan organisasi dalam upaya memuaskan pelanggan.

Hal baru dalam ISO 9001:2015

Hal baru dalam ISO 9001:2015 adalah persyaratan wajib tentang berpikir berbasis risiko (Risk Based Thinking) ada dalam Pasal 6.1 “ Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang “.
Risiko adalah efek ketidakpastian pada hasil yang diharapkan dan konsep pemikiran berbasis risiko ini selalu tersirat dalam pasal persyaratan ISO 9001:2015. Standar ini membuat berpikir berbasis risiko lebih eksplisit dan terwujud dalam persyaratan untuk pembentukan, pelaksanaan, pemeliharaan dan peningkatan terus-menerus dari sistem manajemen mutu.
Manajemen senior harus mampu menunjukan pemahaman risiko bisnis dan bagaimana risiko tersebut dapat berdampak pada kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebuah proses manajemen risiko yang efektif akan menjadi bagian yang mewarnai dari design sistem manajemen mutu organisasi yang mengadopsi standar ISO 9001:2015.
Dengan menerapkan berpikir berbasis risiko, organisasi memastikan sistem manajemen dapat mencapai hasil  yang diinginkan dan peningkatan berkelanjutan. Organisasi perlu mengidentifikasi dimana risiko timbul dan memastikan pengendaliannya. Perlu di ingat bahwa risiko yang diidentifikasikan sebagai efek ketidakpastian pada hasil, tidak semua proses sistem manajemen mutu memiliki tingkat risiko yang sama dalam hal kemampuan organisasi untuk memenuhi sasarannya dan konsekwensi dari proses, produk, pelayanan atau ketidakpastian sistem.
Ciri khas dari ISO 9001:2015 adalah tentang persyaratan dokumen. Tidak lagi diwajibkan untuk membuat prosedur pengendalian dokumen. Terminologi pengendalian dokumen di ganti dengan informasi terdokumentasi sesuai Pasal 7.5 “Informasi Terdokumentasi”. Hal ini memberikan tekanan pada informasi yaitu data perlu diklola, dan bukan pada fisik dokumennya.
Organisasi hanya perlu memutuskan informasi apa yang ingin dipertahankan, bagaimana memperbaharui, dan mengendalikan serta melindungi data informasi tersebut secara memadai.
Pasal yang mewajibkan adanya informasi terdokumentasi yang harus disimpan adalah sebagai berikut;
  1. Kebijakan mutu (pasal 5.2.2),
  2. Sasaran mutu (pasal 6.2.1),
  3. Pemantauan dan pengukuran sumberdaya (pasal 7.1.5) khususnya tentang status kalibrasi dan kompetensi personel,
  4. Rencana operasional dan pengendalian (pasal 8.1),
  5. Review persyaratan terkait produk dan pelayanan (pasal 8.2.3),
  6. Perubahan pada persyaratan terkait produk dan pelayanan (pasal 8.2.4),
  7. Perencanaan design dan pengembangan (pasal 8.3.2),
  8. Input design dan pengembangan (pasal 8.3.3),
  9. Output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  10. Output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  11. Perubahan design dan pengembangan (pasal 8.3.6),
  12. Pengendalian atas produk dan pelayanan yang disediakan oleh pihak eksternal (pasal 8.4.1),
  13. Produksi dan penyediaan pelayanan (pasal 8.5.1),
  14. Output design dan pengembangan (pasal 8.3.5),
  15. Identifikasi dan kemampuan telusur (pasal 8.5.2),
  16. Barang milik pelanggan atau pihak eksternal (pasal 8.5.3),
  17. Pengendalian perubahan (pasal 8.5.6),
  18. Pelepasan produk dan pelayanan (pasal 8.6),
  19. Pengendalian atas output yang tidak sesuai untuk produk dan pelayanan (pasal 8.7),
  20. Monitoring, pengukuran, analisa, dan evaluasi (pasal 9.1),
  21. Internal audit (pasal 9.2),
  22. Tinjauan manajemen (pasal 9.3),
  23. Ketidaksesuaian dan tindakan koreksi (pasal 10.2).
Terkait penyimpanan informasi terdokumentasi ini dapat berupa media apa saja, baik digital maupun media konvensional seperti kertas. Format dan sumber penyimpanan juga tidak disyaratkan secara spesifik, artinya boleh dalam bentuk format apa saja.
Share:

SEJARAH ISO



Apa Itu ISO ?

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. 
 Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.

Lembaga ISO Didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. 
Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.

Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 140 negara untuk bersama-sama membahas standarisasi dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).

Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya.

Dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.

Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
  1. Meningkatkan citra perusahaan
  2. Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
  3. Meningkatkan efisiensi kegiatan
  4. Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan,pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
  5. Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
  6. Mengurangi risiko usaha
  7. Meningkatkan daya saing
  8. Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  9. Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

ISO 9001

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.
Generic Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun produk dan layanannya, dalam sembarang aktifitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen pemerintahan.

Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti:
  1.     Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
  2.     Sesuai dengan peraturan, atau
  3.     Tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM). SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan untuk terciptanya konsistensi mencapai kepuasan pelanggan.

Pengguna ISO 9001:
Setiap jenis organisasi dapat mengambil manfaat dari penerapan atas persyaratan-persyaratan ISO 9001 berdasarkan delapan prinsip-prinsip manajemen :


  1.     Organisasi yang berfokus pada pelanggan
  2.     Kepemimpinan
  3.     Keterlibatan orang
  4.     Pendekatan terhadap proses pendekatan yang sistematik pada manajemen
  5.     Pembuatan keputusan berdasarkan
  6.     Pendekatan nyata
  7.     Hubungan dengan pemasok yang saling menguntungkan
  8.     Peningkatan berkesinambungan


Manfaat dari ISO 9001
Manfaat-manfaat yang diperoleh dari pendaftaran ISO 9001 adalah:


  • Kepuasan pelanggan – dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pelangga.
  • Mengurangi biaya operasional – dengan peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan hasil dari efisiensi operasiona.
  • Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan – termasuk para staf, pelanggan dan pemasok
  • Persyaratan kepatuhan hukum – dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan perundang-undangan tersebut mempunyai pengaruh tertentu pada suatu organisasi dan para pelanggan anda.
  • Peningkatan terhadap pengendalian manajemen resiko – dengan konsistensi secara terus-menerus dan adanya mampu telusur suatu produk dan pelayana.
  • Tercapainya kepercayaan masyarakat terhadap bisnis yang dijalankan – dibuktikan dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak bisnis – khususnya pemenuhan spesifikasi-spesifikasi pengadaan yang membutuhkan sertifikasi sebagai suatu persyaratan untuk melakukan suplai barang dan jasa.

Share: